test

News

Senin, 23 Mei 2022 11:02 WIB

Kasus Pencemaran Nama Ade Armando, Sekjen PAN Siap Diperiksa

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Sekjen PAN Eddy Soeparno. (Foto: PMJ/Instagram Eddy Soeparno).

PMJ NEWS - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid.

Eddy Soeparno akan diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan kapasitas sebagai pelapor.

"Sekjen PAN Eddy Soeparno siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid," ujar Eddy saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

Sebagai informasi, Eddy Soeparno melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan Eddy Separno tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 25 April 2022.

Laporan Eddy merupakan laporan balasan yang dilayangkan Muannas atas cuitan Eddy yang menyebutkan inisial AA adalah pelaku penistaan agama. Muannas Alaidid menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya Ade Armando.

Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No.19 tahun 2016 atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.
 






BERITA TERKAIT