test

Hukrim

Senin, 23 Mei 2022 14:22 WIB

Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik, Sekjen PAN Dicecar 14 Pertanyaan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno menjalani pemeriksaan terkait pencemaran nama baik. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor atas kasus yang dilayangkannya terkait pencemaran nama baik oleh kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid.

Berdasarkan pantauan pmjnews.com, Eddy Soeparno keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.15 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Eddy dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik.

"Cukup banyak, ada 14 pertanyaan sebagai saksi pelapor terhadap apa yang telah disampaikan dugaan pencemaran nama baik oleh Muannas Alaidid yang saya laporkan beberapa waktu lalu," ujar Eddy kepada wartawan, Senin (23/5/2022).

Eddy menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya mengungkap sejumlah perkataan dan pernyataan Muannas Alaidid yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Selain itu, ia juga turut melampirkan sejumlah barang bukti baru kepada penyidik.

"Bahkan ada beberapa yang disampaikan tadi merupakan cuitan setelah kami buat laporan beberapa waktu lalu. Kemudian kami memberikan penjelasan apa makna dari cuitan itu terhadap kami dalam konteks pencemaran nama baik tersebut," sambungnya.

Sebagai informasi, Sekjen PAN, Eddy Soeparno melaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2022.

Dalam laporan tersebut Muannas Alaidid dilaporkan dengan persangkaan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 315 KUHP.

BERITA TERKAIT