Rabu, 25 Mei 2022 09:45 WIB
DPR Sebut Perwira TNI-Polri Aktif Bisa Jadi Pejabat Kepala Daerah
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - DPR RI menyatakan anggota TNI-Polri aktif dapat menjabat sebagai kepala daerah. Namun, dengan catatan mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri atau memiliki jabatan sebagai Pimpinan Tinggi Pratama.
"Jadi untuk TNI-Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj Bupati/Walikota," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).
Berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 disebutkan bahwa tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI-Polri tidak boleh menjabat sebagai pejabat daerah.
"Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI-Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI-Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," sambungnya.
Junimart menjelaskan, pertimbangan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengartikan bahwa perwira TNI-Polri yang sudah pensiun justru tidak boleh menjadi pejabat kepala daerah.
"Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Dimana sebagian orang beranggapan TNI-Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Kalau sudah pensiun ya malah gak bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama," tukas Junimart.