test

Hukrim

Jumat, 27 Mei 2022 11:44 WIB

Kejaksaan Terima Berkas Pengeroyokan Ade Armando, Pelaku Segera Disidang

Editor: Hadi Ismanto

Pegiat media sosial Ade Armando menjadi salah satu korban pemukulan massa pendemo. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar/Istimewa).

PMJ NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. Para pelaku akan segera menjalani persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan pelimpahan berkas perkara ini dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB

"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Bani dalam keterangan yang dikutip Jumat (27/5/2022).

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan. Hal ini terkait pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili.

Dalam pelimpahan ini, Polda Metro Jaya juga turut menyerahkan enam tersangka pengeroyokan, yakni Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

"Keenam tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai tanggal 13 Juni 2022,” tukasnya.

BERITA TERKAIT