test

Fokus

Minggu, 29 Mei 2022 14:18 WIB

Fakta Pengungkapan Sindikat Pinjol Ilegal oleh Polda Metro Jaya

Editor: Hadi Ismanto

Polda Metro Jaya kembali membongkar pinjaman online ilegal di beberapa tempat wilayah Jakarta. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini semakin meresahkan masyarakat. Padahal hingga April 2022, pemerintah telah menutup setidaknya 3.989 pinjol ilegal.

Terbaru, Polda Metro Jaya kembali membongkar pinjaman online ilegal di beberapa tempat di Jakarta. Dari pengungkapan ini sebanyak 11 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka itu masing-masing berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai desk collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.

"Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Zulpan menambahkan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi antara lain Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.

11 Tersangka Operasikan 58 Pinjol Ilegal, Terancam 10 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya kembali membongkar pinjaman online ilegal di beberapa tempat di Jakarta. (Foto: PM
Polda Metro Jaya kembali membongkar pinjaman online ilegal di beberapa tempat di Jakarta. (Foto: PM



Polisi menyebut para tersangka tersebut mengoperasikan 58 aplikasi pinjol ilegal di antaranya Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam, dan Raja Pinjaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan 58 aplikasi pinjaman online ilegal tersebut saat ini telah diblokir oleh Komenterian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

"Dalam penagihan yang dilakukan oleh para tersangka ini, para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah," ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, Jumat (27/4/2022) kemarin.

Tak hanya para pelaku yang diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti disita seperti 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 kartu ATM dan 4 simcard ponsel.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Mereka dipidana ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas Zulpan.

Terungkap, 11 Pelaku Operasikan Pinjol dari Rumah

 Polda Metro Jaya kembali membongkar pinjaman online ilegal di beberapa tempat di Jakarta. (Foto: PMJ News/Yeni)
Polda Metro Jaya kembali membongkar pinjaman online ilegal di beberapa tempat di Jakarta. (Foto: PMJ News/Yeni)

Polisi mengungkapkan fakta baru dibalik penggerebakan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dengan 11 tersangka di Jakarta. Para pelaku tidak menjalankan operasional di perusahaan, melainkan di sebuah rumah.

"Ini bukan di kantor ya, mereka sudah enggak main di kantor kayak dulu lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Para tersangka mengubah lokasi operasional dan penagihan yang semula di kantor menjadi di sebuah rumah. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyelidikan aparat kepolisian.

"Kalau dulu kita gampang mendatanginya, barang buktinya ada, alat buktinya ada seperti komputer dan sebagainya. Sekarang, mereka mainnya di rumah, sembunyi-sembunyi," terangnya.

Dia menambahkan, dalam proses penagihan para pelaku menggunakan pesan teks yang dikirimkan melalui Whatsapp. Tak jarang, para nasabah juga mendapatkan ancaman saat ditagih hutang oleh pelaku.

Polisi Duga Pimpinan Sindikat Pinjol Berada di Luar Negeri

Polda Metro Jaya kembali membongkar pinjaman online ilegal di beberapa tempat di Jakarta. (Foto: PMJ News/Yeni)
Polda Metro Jaya kembali membongkar pinjaman online ilegal di beberapa tempat di Jakarta. (Foto: PMJ News/Yeni)

Polisi menyebut pimpinan sindikat pinjol ilegal yang mengoperasikan 58 aplikasi masih dalam penyelidikan. Dari 11 tersangka yang ditangkap, dua orang di antaranya berperan sebagai manajer.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan berdasarkan hasil penelusuran pihaknya menduga pimpinan sindikat komplotan tersebut berada di luar negeri.

"Untuk yang di atasnya sementara belum bisa untuk melakukan penangkapan, karena memang mungkin satu, mereka terputus komunikasi siapa yang perintahkan mereka, mereka tertutup," jelas Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

"Kemudian memang yang kedua, kemungkinan mereka tidak ada di sini (Indonesia)," sambungnya.

Auliansyah menambahkan para pelaku berhasil tertangkap dari hasil pelacakan peralatan IT yang digunakan kelompok tersebut.

"Kenapa kami hanya bisa menangkap sampai desk collection ataupun paling tinggi manajer kami tangkap? Karena merekalah yang memang menggunakan peralatan-peralatan IT yang bisa kita lakukan pelacakan dan kemudian kita menangkap mereka," katanya.

Polisi Blokir 58 Pinjol Ilegal yang Meresahkan Masyarakat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan tunjukkan barang bukti. (Foto: PMJ/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan tunjukkan barang bukti. (Foto: PMJ/Yeni).

Polda Metro Jaya menyebut 58 aplikasi pinjol ilegal yang berhasil diungkap telah merugikan nasabah sebesar Rp2,5 miliar. Terkini, 58 aplikasi pinjol yang meresahkan masyarakat tersebut telah diblokir.

"Sebanyak 58 aplikasi sudah kita tutup. Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp2,5 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Dia menambahkan, terkait status ilegal 58 aplikasi ini kepolisian berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Selanjutnya, pihaknya memastikan menutup semuanya.

"Sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," tuturnya.

Polda Metro Minta Warga Tak Bekerja di Aplikasi Pinjol Ilegal

Polda Metro Jaya meminta masyarakat tidak terjebak mendaftar dan mengisi lowongan sebagai karyawan di aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Para pelamar harus lebih cermat dan hati-hari dalam memilih pekerjaan.

"Kami ingin berpesan kepada masyarakat. Pertama, tolong jangan mendaftar dan ikut bekerja sebagai pegawai pinjaman online ilegal ini. Jadi harus benar-benar cermat," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Auliansyah mengatakan, keterlibatan masyarakat yang bekerja di aplikasi pinjol ilegal merupakan tindakan melawan hukum. Menurut dia, dari 11 tersangka kasus pinjol yang diamankan belum lama bekerja di perusahan tersebut,

"Kalau ada yang membuka lowongan pekerjaan yang terkait dengan pinjol, saya harap tidak ikut di dalam mendaftar. Karena yang kami tangkap ada satu-dua orang yang baru bekerja. Apapun alasan mereka, sudah melakukan perbuatan melawan hukum," tuturnya.

Selain itu, Auliansyah menambahkan proses penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilakukan jajarannya tetap dilakukan. Pihaknya pun masih membuka hotline pengaduan terkait kejahatan pinjaman online ilegal.

BERITA TERKAIT