test

Entertainment

Jumat, 3 Juni 2022 13:11 WIB

Mulai 2017, Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Pakai Narkoba Agar Mudah Tidur

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS -  Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie ditangkap di sebuah kos-kosan di Cilandak, Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan obat valdimex diazepam yang termasuk psikotropika golongan 4.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan obat tersebut dikonsumsi Andrie untuk mempermudah tidur.

"Menurut pengakuan saudara Andrie mengaku mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau mempermudah dia tidur," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).

Kata Zulpan, Andrie mulanya mengonsumsi obat psikotropika ini mulai tahun 2017 dan 2018 saat dirinya melakukan pengobatan agar lebih tenang dan mudah tidur.

Namun, di tahun 2020-2022, Andrie Bayuajie membeli obat valdemix diazepam secara online. Padahal, obat tersebut harus dikonsumsi berdasarkan hasil pemeriksaan dan resep dokter.

"Kemudian ini mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," bebernya.

Terkait penyalahgunaan obat psikotropika ini, gitaris Kahitna itu ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman diatas 5 tahun.

"Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tandas Zulpan.



BERITA TERKAIT