test

Hukrim

Senin, 6 Juni 2022 18:02 WIB

Rampung, Polri Kembali Limpahkan Berkas Perkara Indra Kenz ke Kejaksaan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Indra Kenz dalam konferensi pers kasus Binomo di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah rampung melengkapi berkas perkara tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz.

Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan berkas itu rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini.

"Berkas perkara tersangka Indra Kesuma hari ini akan dikirim kembali ke JPU setelah dilengkapi petunjuk P19 dari JPU," ujar Karta saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).

Sebagai informasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Indra mengetahui perusahaan judi online tersebut dari iklan Fakarich. Sosok Fakarich juga yang akhirnya merekrut Indra Kenz menjadi affiliator dan mengajarkan hal-hal terkait trading Binomo.

Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT