test

News

Rabu, 8 Juni 2022 12:41 WIB

Terkait Korupsi Fasilitas KITE di Dua Pelabuhan, Kejagung Periksa Dua Saksi

Editor: Ferro Maulana

Kejaksaan Agung. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi berkenaan kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 hingga Tahun 2021.

Kedua saksi yang diperiksa tersebut6 berinisial GHM dan MH.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, GHM merupakan Direktur PT Bhineka Karya Manunggal dan MH adalah pihak swasta.

Ketut kembali mengungkapkan, pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat prokes antara lain dengan menerapkan 3M," tuturnya.

Menurut Ketut, satu lagi tersangka kasus mafia pelabuhan atau dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

Maka, dengan penetapan ini, maka total tersangka mafia pelabuhan menjadi empat orang.

Sementara itu, tersangka mafia pelabuhan kali ini yakni LGH sebagai Direktur PT Eldin Citra. Tersangka ditangkap penyidik Kejagung lantaran tidak kooperatif dalam memenuhi pemeriksaan selaku saksi perkara itu.

"Tim penyidik melakukan pencarian terhadap LGH di Jakarta dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan tim penyidik yang sudah disampaikan secara patut,” tuturnya.

“Dan akhirnya pada pukul 19.30 WIB, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan LGH di Bandung," tandasnya.

BERITA TERKAIT