test

News

Rabu, 8 Juni 2022 13:02 WIB

Sebar Paham Khilafah Lewat Brosur, Khilafatul Muslimin Berpotensi Makar

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Polisi menyelidiki viral konvoi membawa atribut bendera hingga poster bertuliskan 'Khilafatul Muslimin'. (Foto: PMJ News/Twitter @miduk17)

PMJ NEWS - Polri khawatir kelompok Khilafatul Muslimin berpotensi melakukan makar melalui penyebaran dan penawaran paham khilafah sebagai pengganti ideologi Pancasila di Tanah Air. Diketahui, paham dan ajaran khilafah itu disebarkan kelompok Khilafatul Muslimin melalui brosur atau buletin kepada masyarakat luas. Diduga, isi dari brosur itu memuat berita bohong.

"Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (8/6/2022).

Dikatakan Dedi, penyebaran paham khilafah itu sebelumnya sempat terjadi di Desa Keboledan, Wanasari, Brebes. Puluhan motor diketahui melakukan konvoi dengan membagikan brosur kepada masyarakat.

"Diketahui bahwa dalam konvoi tersebut mereka membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam khususnya kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," sambungnya.

Dedi melanjutkan, pihaknya mengamankan dan menetapkan tiga orang tersangka pasca kegiatan konvoi dan penyebaran brosur khilafah tersebut. Masing-masing berinisial GZ, DS, dan AS.

Kemudian, dari penangkapan tiga orang di Brebes itu, pihaknya dibawah jajaran Polda Metro Jaya meringkus langsung pemimpin Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja (AQB) di Lampung.

"Sehingga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB. Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung," tandas Dedi.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

BERITA TERKAIT