test

News

Jumat, 10 Juni 2022 13:23 WIB

Perhatian! Buang Sampah Sembarangan di Bekasi Kena Denda Rp50 Juta

Editor: Ferro Maulana

Buang sampah sembarangan. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Pemerintah Kabupaten Bekasi siap memberikan tindakan tegas untuk masyarakat yang buang sampah sembarangan.

Adapun kisaran dendanya pun tak main-main, yaitu mencapai Rp50 juta.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengungkapkan, besaran denda yang ditentukan itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada warga yang bandel buang sampah sembarangan.

Apalagi, jika sampah tersebut berasal dari perusahaan.

“Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalo masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali, kalau nanti ketemu lagi baru pakai sanksi Perda yang Rp50 Juta atau kurungan 3 bulan,” tegas Dani Ramdan, Jumat (10/6/2022).

Dani melanjutkan, pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi terkait kegiatan membuang sampah sembarangan. Bahkan, jajarannya telah melakukan patroli di beberapa lokasi.

“Tapi kalau perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi perda. Sudah dua hari sampai tiga hari ini kita adakan patroli malam belum ada yang tertangkap karena keburu kabur,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, dirinya juga meminta masing-masing kecamatan untuk menangani tempat sampah ilegal. Dengan demikian, lingkungan bisa bersih dari sampah.

BERITA TERKAIT