test

Hukrim

Minggu, 12 Juni 2022 19:29 WIB

Polda Metro: Kelompok Khilafatul Muslimin Ganti Nomor Induk E-KTP

Editor: Hadi Ismanto

Dua orang anggota ormas Khilafatul Muslimin tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya mengungkap fakta terbaru terkait penangkapan sejumlah anggota Khilafatul Muslimin. Dalam penggeledahan di lampung, penyidik menemukan kelompok Khilafatul Muslimin ternyata mempunyai Nomor Induk Warga (NIW) pengganti E-KTP.

“Ada temuan menarik, mereka telah membuat nomor induk warga (NIW) untuk menggantikan E-KTP yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawam, Minggu (12/6/2022).

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan polisi juga menemukan data bahwa kelompok Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia sudah memiliki anggota sebanyak puluhan ribu orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers penangkapan empat anggota Khilafatul Muslimin. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers penangkapan empat anggota Khilafatul Muslimin. (Foto: PMJ News/Fajar)

“Kita temukan juga di situ ada data induk warga Khilafatul Muslimin seluruh Indonesia yang sampai dengan sore hari ini (Minggu, 12 Juni 2022), sudah kita temukan berjumlah mencapai puluhan ribu (anggota),” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang pengurus ormas Khilafatul Muslimin. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Abdul Qodir Baraja.

Keempat orang tersebut ditangkap di tangkap di tiga tempat berbeda pada Sabtu (11/6/2022). Ketiga lokasi di antaranya kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung, Bekasi, dan Medan.

"Tempat penangkapan ada tiga, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, di Pekayon Bekasi, di Kota Medan yang berlokasi di jalan Marelan," tutur Zulpan.

Menurut Zulpan, keempat anggota Khilafatul Muslimin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT