test

News

Selasa, 14 Juni 2022 08:17 WIB

Otoritas Saudi Wajibkan Pakai Masker di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Editor: Ferro Maulana

Ibadah Haji atau Umrah. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS -  Pihak Kerajaan Arab Saudi mengumumkan pada Senin (13/6/2022) waktu setempat, bahwa pencabutan sebagian besar pembatasan berkenaan virus Covid-19 sehubungan dengan pemakaian masker dan menunjukkan status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna.

Melansir Kantor Berita Saudi SPA, Kementerian Dalam Negeri Saudi menjelaskan pemakaian masker di tempat-tempat tertutup tidak diperlukan lagi.

Meski begitu, penggunaan masker hanya diwajibkan untuk masuk ke Masjidil Haram di Mekah, Masjid Nabawi di Madinah, dan tempat-tempat yang protokolnya dikeluarkan oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat (Wiqaya).

Kemudian, fasilitas kesehatan, acara publik, pesawat terbang dan sarana transportasi umum yang ingin tetap menerapkan perlindungan kontinuitas yang lebih tinggi, masih mengikuti prokes sesuai rilis Otoritas Kesehatan Masyarakat ‘Wiqayah’.  

Kementerian Kesehatan Saudi tetap menekankan pentingnya terus meningkatkan kesadaran tentang memakai masker.

Diberitakan sebelumnya, Arab Saudi mulai mencabut pembatasan terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 mulai awal Maret 2022 lalu.

 

BERITA TERKAIT