test

Hukrim

Selasa, 14 Juni 2022 12:02 WIB

Dilimpahkan Polri, Kejagung Proses Berkas Indra Kenz dan Doni Salmanan

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah meneliti berkas perkara kasus investasi bodong robot trading dengan tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan. Penanganan dua kasus ini memang menjadi prioritas dari lima perkara lain.

"Dari sembilan perkara, terdapat lima perkara yang telah masuk dalam tahap penelitian berkas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejadung ,Ketut Sumedana dalam keterangan yang dikutip Selasa (14/6/2022).

Adapuun lima perkara yang telah masuk dalam tahap penelitian berkas atau P.19 antara lain Terlapor Indra Kenz (IK) pada April 2020 melalui Youtube, Instagram, dan Telegram menawarkan keuntungan melalui aplikasi Binomo Option yang merugikan masyarakat.

Kemudian, Terlapor Doni Salmanan (DS) pada Maret 2021 melakukan promosi melalui akun Youtube dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Quotex (Binary Option) hingga merugikan banyak korban.

Selanjutnya, PT FAP dengan Hendry Susanto (HS) sebagai terlapor menawarkan aplikasi robot trading yang menawarkan investasi pada aset perdagangan berjangka dan aset Kripto.

PT TGK pada 2020-2022 dilaporkan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terindikasi menjalankan Investasi Bodong yang berkedok skema Ponzi, serta PT DPA pada 28 Februari 2022 diduga melakukan robot trading yang tidak memiliki izin.

"Terhadap lima perkara tersebut, saat ini masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara Penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Peneliti pada Jampidum Kejaksaan Agung," jelasnya.

Dia menambahkan, tujuannya agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P.21) oleh Jaksa Peneliti dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tahap penuntutan.

BERITA TERKAIT