test

Hukrim

Rabu, 15 Juni 2022 14:42 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kejaksaan Agung RI. (PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021. Satu orang mantan pejabat Kemenhan dan dua lainnya dari pihak swasta.

"Tiga tersangka, satu Laksamana Muda Purnawirawan inisial AP (Agus Purwoto), mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016," kata Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen Edy Imran dalam konferensi pers, Rabu (15/6/2022).

Dia menambahkan, tersangka lainnya berasal dari sipil di antaranya Soerya Cipta Witoelar (SCW) selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) dan Arifin Wiguna (AW) selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK).

Menurut Edy, para tersangka melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan.

Dalam kasus ini, lanjut Edy, tim penyidik telah memeriksa 47 orang saksi yang terdiri dari saksi TNI dan purnawirawan 18 orang, saksi sipil sebanyak 29 orang dan ahli dua orang.

Selain itu tim penyidik koneksitas juga telah menggeledah dua kantor PT DNK di kawasan Prapanca Jakarta Selatan dan Panin Tower Lt 18 A kawasan Senayan City Jakarta Pusat, serta satu unit apartemen yang ditinggali tersangka SW.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengumpulkan barang bukti surat dan dokumen elektronik hingga akhirnya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp500.579.782.789. Adapun rinciannya pembayaran Sewa Satelit dan Putusan Arbitrase sebesar Rp480.324.374.442. Kedua, pembayaran Konsultan Rp20.255.408.347.

"Total kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan para tersangka yang disebutkan tadi Rp500.579.782.789," tukasnya.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT