test

Hukrim

Rabu, 15 Juni 2022 17:43 WIB

Tangkap Lima Desk Collector Pinjol, Polda Metro: Pelaku Kelola 43 Aplikasi

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data elektronik terkait pinjaman online (pinjol). Dalam pengungukapan ini, polisi mengamankan lima orang yang diduga mengurus 43 aplikasi pinjol ilegal.

"Perlu kami sampaikan bahwa para tersangka mengelola aplikasi pinjol ilegal 43 jumlahnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

Zulpan menjelaskan, para tersangka yang diamankan masing-masing berinisal AR, RMD, WAS dan RS, serta 1 orang perempuan berinisial ZFR. Mereka berperan sebagai desk collector.

Menurut Zulpan, modus para tersangka ketika melakukan penagihan secara online biasanya dilakukan dengan mengintimidasi korban dengan menggunakan kata-kata ancaman.

Barang bukti kasus pinjaman online yang disita polisi. (Foto: PMJ News/Fajar)
Barang bukti kasus pinjaman online yang disita polisi. (Foto: PMJ News/Fajar)

"Para tersangka melakukan penagihan secara online ke nasabah pinjol ini dengan intimidasi menggunakan kata-kata ancaman. (Pelaku) juga mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak sehingga membuat nasabah takut,” tuturnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bekerja di aplikasi pinjaman ilegal dan juga meminta masyarakat untuk selalu mengecek ilegalitasnya di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akibat perbuatannya para tersangka terancam pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT