test

Fokus

Sabtu, 18 Juni 2022 17:19 WIB

Fakta-fakta ‘Mengerikan’ Khilafatul Muslimin yang Dibongkar Polisi

Editor: Ferro Maulana

Fakta-fakta soal Khilafatul Muslimin. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Pihak kepolisian membongkar fakta-fakta terkait aktivitas kelompok Khilafatul Muslimin. Ya, kelompok ini dipimpin Abdul Qadir Hasan Baraja yang terindikasi menyebarkan berupaya mengganti ideologi Pancasila menjadi Khilafah dan mempunyai struktur mirip dengan negara.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Heriyadi menjelaskan struktur Khilafatul Muslimin dimulai dari pimpinan tertinggi yang disebut khalifah yaitu Abdul Qodir Baraja. Selanjutnya, Amir Daulah setingkat provinsi.

"Kemudian Amir wilayah setingkat Kabupaten. Kemudian Ummul Qura setingkat Kecamatan dan yang paling rendah adalah Amir Masyul," ungkap Hengki, belum lama ini.

Saat ini, satu persatu para pimpinan pusat Khilafatul Muslimin ditangkap polisi setelah pendiri kelompok mereka Abdul Qadir Hasan Baraja lebih dulu dan ditetapkan tersangka.

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Yeni).
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Yeni).

Sementara itu, lima pimpinan petinggi Khilafatul Muslimin diringkus pada kurun waktu 11 Juni 2022 di empat wilayah berbeda.

Peran Para Tersangka

Adapun keempat tersangka itu di antaranya, AA seorang yang berperan sebagai sekretaris pusat ditangkap di Bandar Lampung.

AA berperan sebagai sekretaris khilafatul muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi.

Berikutnya terdapat nama inisial IN yang diamankan di Kota Bandar Lampung. Dia berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Ormas Khilafatul Muslimin.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat menggelar perkara pengungkapan ormas Khilafatul Muslimin. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat menggelar perkara pengungkapan ormas Khilafatul Muslimin. (Foto: PMJ News/Fajar)

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, berinisial F diamankan di Kota Medan memiliki peran sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.

Berlanjut, tersangka keempat yang ditangkap berinisial SW. Dia ditangkap di Kota Bekasi, dan berperan selaku pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan petinggi lainnya.

Lalu, petinggi yang ditangkap berinisial AS (74). AS yang ditangkap di Mojokerto, memiliki peran sebagai pendoktrin terkait ajaran daripada kelompok ini.

"Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah. Dia sebagai menteri pendidikan," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan.

23 Tersangka Diamankan

Kemudian, polisi mengungkapkan, jumlah anggota Khilafatul Muslimin yang sudah dibekuk dan ditetapkan tersangka mencapai 23 orang. Mereka di antaranya enam tersangka ditangkap di Jawa Tengah, lima di Jawa Barat dan satu di Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers penangkapan empat anggota Khilafatul Muslimin. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers penangkapan empat anggota Khilafatul Muslimin. (Foto: PMJ News/Fajar)

Lalu, lima di Lampung dan enam di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Para tersangka terancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Pengikut kelompok Khilafatul Muslimin mencapai 14 ribu orang. Belasan ribu pengikut Khilafatul Muslimin itu tersebar di sejumlah wilayah Indonesia sejak kelompok tersebut dibentuk Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada 1997 silam.

Para Pengikut Dibaiat

Hengki menjelaskan, warga yang ingin bergabung dengan Khilafatul Muslimin akan dibaiat atau diambil sumpah terlebih dahulu oleh Khalifah atau pimpinan di wilayah masing-masing.

Selanjutnya warga yang mendaftar mendapatkan Nomor Induk Warga (NIW) dan Kartu Tanda Warga setelah dibaiat.

Dirkrimum Kombes Pol Hengki Haryadi beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).
Dirkrimum Kombes Pol Hengki Haryadi beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

"Apabila sudah dibaiat baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin dan kemudian akan diberikan Nomor Induk Warga (NIW) serta kartu tanda warga dari Khalifah atau Amir Daulah," kata Hengki.

Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) melaporkan warga Khilafatul Muslimin (KM) tersebar di 25 provinsi Indonesia.

Jumlah pengikut kelompok ini tersebar di sejumlah wilayah sejak Khilafatul Muslimin didirikan oleh Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada tahun 1997 silam.

Miliki Pusat Pemerintahan

Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT Brigjen Wawan Ridwan menuturkan bahwa pergerakan Khilafatul Muslimin mempunyai pusat pemerintahan di tingkat provinsi yang berpusat di Lampung. Kemudian beberapa kantor wilayah Umul Quro di berbagai provinsi.

Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News/ Fajar)

Wawan memaparkan untuk kegiatan Khilafatul Muslimin ternyata sama dengan aktivitas Negara Islama Indonesia (NII). Sebab pendiri NII dan Khilafatul Muslimin sama yakni Abdul Qadir Hasan Baraja.

"Kemudian aktivitas Khilafatul Muslimin tidak ubahnya dengan aktivitas yang dilakukan organisasi yang sudah dilarang yaitu NII atau JI,” tuturnya.

“Dalam hal pengkaderan maupun aktivitas pendanaan serat tujuan organisasi yang mengganti ideologi negara," tambah Wawan di Polda Metro Jaya.

Ditemukan Puluhan Ribu Dokumen Anggota

Polisi juga menemukan dokumen data puluhan ribu anggota Khilafatul Muslimin saat menggeledah kantor pusat ormas itu di Bandar Lampung. Setiap Anggota Khilafatul Muslimin mendapat Nomor Induk Warga (NIW) sebagai pengganti Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Kita temukan di situ data induk warga Khilafatul Muslimin se-Indonesia yang sampai sore ini kita temukan berjumlah mencapai puluhan ribu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers penangkapan empat anggota Khilafatul Muslimin. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers penangkapan empat anggota Khilafatul Muslimin. (Foto: PMJ News/Fajar)

Walaupun tidak menyebut detail angka pastinya, namun Zulpan mengungkap dari dokumen puluhan ribu anggota tersebut telah terdata dengan kode yang disebut Nomor Induk Warga (NIW).

Penggunaan NIW yang dipakai anggota Khilafatul Muslimin ini, dimaksud untuk menggantikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tersemat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Temuan menarik mereka juga sudah membuat nomor induk warga (NIW) yang digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia," jelasnya.

Meski begitu, Zulpan masih belum bisa menjabarkan terkait tujuan lebih jauh penggunaan NIW para anggota Khilafatul Muslimin.

Saat ini seluruh barang bukti yang diamankan masih dalam pemeriksaan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Dua orang anggota ormas Khilafatul Muslimin tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dua orang anggota ormas Khilafatul Muslimin tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: PMJ News/Fajar)

Polisi juga mengungkap bahwa sumber pendanaan kelompok Khilafatul Muslimin selama ini berasal dari iuran pengikutnya.

Para petinggi Khilafatul Muslimin, termasuk Abdul Qodir Baraja selaku pendiri menarik iuran Rp1.000 kepada setiap anggotanya setiap hari.

"Warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak sodaqoh per hari Rp1.000. Namun, data yang kami dapatkan ini baru puluhan ribu,” ungkap Hengki.

“Kemudian tidak menutup kemungkinan akan ada dana-dana dari luar. Ini masih tahap penyelidikan dan sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK," kata Hengki.

21 Rekening Diblokir

Polisi berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menyelidiki aliran dana Khilafatul Muslimin.

Dalam kasus ini, PPATK sudah memblokir atau membekukan sebanyak 21 rekening yang terkait dengan aliran dana Khilafatul Muslimin.

"PPATK selama ini adalah telah menghentikan sementara atau istilah awam membekukan sementara sekitar 21 rekening yang ada dibeberapa bank," ungkap Direktur Analisis PPATK Maryanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Direktur Analisis Transaksi PPATK Maryanto. (Foto: Istimewa)
Direktur Analisis Transaksi PPATK Maryanto. (Foto: Istimewa)

Maryanto melanjutkan, pemblokiran rekening itu dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam menangani perkara terhadap Khilafatul Muslimin.

Tetapi, PPATK membeberkan secara rinci terkait jumlah aliran dana dari puluhan rekening yang sudah dibekukan.

"Pada saat kami melakukan penghentian sementara, saldo tidak signifkan," tandasnya.

Daftarkan Jadi Yayasan

Kombes Hengki kembali menuturkan Khilafatul Muslimin pernah mendaftarkan sebagai Yayasan Pendidikan pada tahun 2011 silam.

Saat itu, tertulis dalam pengajuan, Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai pembina yayasan. Diketahui, kelompok ini berpusat di Lampung tersebut dibentuk sejak tahun 1997.

"Pada tahun 2011, Khilafatul Muslimin mendaftarkan organisasi tersebut dalam bentuk Yayasan Pendidikan (No. S.K. AHU. 3101. AH.01.04, tanggal 31 Mei 2011) dengan Abdul Qodir Hasan Baraja sebagai ketua/pembinanya," jelasnya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ/Fajar).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ/Fajar).

"Dan, diikuti oleh 7 orang lain yang tercantum dalam struktur organisasi pada akta pendirian No. 83 tanggal 12 April 2011 yang dibuat oleh notaris Rosita Siagian S.H," urainya melanjutkan.

30 Sekolah Terafliasi

Kepolisian juga mengungkap bahwa 30 sekolah terafiliasi Khilafatul Muslimin. 30 sekolah terafiliasi Khilafatul Muslimin itu di bawah tanggung jawab tersangka AS, yang merupakan seorang menteri pendidikan.

Namun polisi belum dapat mengungkap lebih dalam lokasi 30 sekolah karena masih menjadi materi pemeriksaan yang butuh penggalian lebih jauh.

"Jadi 30 sekolah dimana belum bisa disampaikan, masih didalami penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya.

Sedangkan, Kementerian Agama menegaskan Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar. Sebanyak 30 pesantren diduga terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin.

“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” ungkap Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono dalam keterangan tertulisnya.

Tidak Ada Izin Operasional

Berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin adalah ormas bukan satuan lembaga pendidikan.

Karena itu, jika ada indikasi Khilafatul Muslimin mengelola lembaga pendidikan, dipastikan tidak ada pengajuan izin operasionalnya. Baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.

"Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat. Mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat,” ungkapnya.

“Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren," ujarnya.

Menurutnya, pesantren harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Di samping itu, dirinya memastikan akan terus bersinergi dengan baik di pusat dan wilayah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di kementeriannya.

PP Ahsanu Apresiasi Kapolri

Ketua Umum/Lajnah Tanfidziyah Pengurus Pusat Ahlu Harakatissalam Li Nahdlotil ‘Ummah (PP AHSANU), Rizqi Fathul Hakim, mengapresiasi langkah tegas yang diambil jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melarang berkembangnya gerakan Khilafatul Muslimin.

"Kami mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit beserta jajaran dalam upaya pencegahan gerakan separatis dan doktrin terlarang Khilafatul Muslimin agar tak berkembang yang jelas bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia dan dapat merusak dasar serta filosofi berbangsa dan bernegara," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/6/2022).

Keterangan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: PMJ News)

Rizqi menyatakan bahwa AHSANU yang memiliki kepanjangan Ahlu Harakatissalaam Li Nahdlotil ‘Ummah yang memiliki arti ‘Gerakan Kedamaian untuk Kemajuan/Kebangkitan Umat’ siap berada di garda terdepan mendukung pemerintah dalam upaya menjaga kondusifitas dan kedamaian antar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memastikan komitmennya untuk memberantas gerakan yang serupa dengan Khilafatul Muslimin.

Terkait penanganan perkara Khilafatul Muslimin usai pimpinannya, Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap dan ditetapkan tersangka, dirinya meminta Polri agar melakukan pengembangan.

BERITA TERKAIT