Jumat, 24 Juni 2022 11:21 WIB
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Bekasi Disita Satpol PP
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Satpol PP Kabupaten Bekasi berkoordinasi dengan Satpol PP Jawa Barat melakukan penertiban peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bekasi. Petugas Satpoll PP telah menyita 260.000 batang rokok ilegal sejak Maret 2022.
“Sebanyak 260.000 batang rokok ilegal ini disita dari operasi yang dilakukan di tiga kecamatan,” ujar Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).
Peredaran tembakau dan rokok ilegal terkait dengan masa pandemi yang membuat penghasilan masyarakat berkurang namun konsumsi rokok meningklat. Deni tak menampik maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai yang berada di Kabupaten Bekasi, sehingga ia mengimbau kepada para pedagang tidak menjual rokok ilegal tersebut.
“Rokok ilegal banyak yang beredar di Bekasi dan Karawang karena pasarnya juga ada, dan yang membutuhkan juga banyak,” jelasnya
"Peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Bekasi memang luar biasa. Karena itu ke depan kita akan terus tingkatkan kerja sama dengan Bea Cukai dan Tim DBCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau)," sambungnya.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, M Ade Afriandi menyebutkan, 100 merek ilegal teridentifikasi dari ratusan ribu batang rokok ilegal yang beredar.
"Peredarannya itu tadinya hanya di pedesaan dan pinggiran perkotaan termasuk Kabupaten Bekasi. Peredaran rokok ilegal di Jawa Barat tidak hanya terjadi di Bekasi, tapi juga di wilayah lain seperti Cimahi dan Kabupaten Bandung," tandasnya.