test

News

Jumat, 24 Juni 2022 14:41 WIB

MUI Tegaskan Vaksin Covid-19 dari Institute di India Ini Haram

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Waspadai penyebaran virus Corona baru. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa terkait vaksin produksi Serum Institute of India Pvt yang bernama Covovaxmirnaty adalah haram. Dikutip dari laman MUI, Jumat (24/6/2022), ketentuan tersebut tercantum  dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 dan ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan vaksin Covid- 19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty. Fatwa itu menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram.

MUI menjelaskan, alasan vaksin tersebut haram karena ditemukan adanya pemanfaatan enzim dari pankreas babi dalam tahapan produksinya. MUI juga memberikan 6 rekomendasi dalam fatwa yang dikeluarkan pada 7 Februari 2022, yaitu:

1.    Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
2.    Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
3.    Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
4.    Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
5.    Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
6.    Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.

BERITA TERKAIT