test

Hukrim

Sabtu, 25 Juni 2022 12:41 WIB

Tetapkan Tersangka Kasus Promosi Holywings, Polisi: Dari Temuan Barang Bukt

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus promosi gratis minuman alkohol di Holywings. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang menjadi tersangka terkait konten promosi minuman gratis kafe Holywings. Polisi menyebut penetapan itu berdasarkan barang bukti.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan selain barang bukti pihaknya penetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan keterangan ahli.

"Kejadian Kamis (23/6/2022) di-upload, dan kami dapatkan beberapa alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, dan kemudian juga kita dapatkan alat bukti dokumen," ungkap Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat (24/6/2022).

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus promosi gratis minuman alkohol di Holywings. (Foto: PMJ News)
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus promosi gratis minuman alkohol di Holywings. (Foto: PMJ News)

Menurut Budhi, salah satu barang bukti yang disita di antaranya tangkapan layar unggahan kafe Holywings yang memuat promosi gratis minuman beralkohol bagi yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

"Barang bukti yang kita lakukan penyitaan antara lain screenshot postingan akun ofisial Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah handphone, kemudian satu buah eksternal hard disk dan satu buah laptop," tuturnya.

Dari temuan barang bukti tersebut, kata Budhi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dari situ kemudian kami berpendapat bahwa telah cukup kuat telah terjadi dugaan tindak pidana sehingga disitu kami mencoba mempersangkakan terhadap yang bersangkutan (Holywings) atau peristiwa tersebut,” tukasnya.

BERITA TERKAIT