test

Hukrim

Sabtu, 25 Juni 2022 15:56 WIB

Polisi: Unsur Pidana Promosi Holywings Ada Sejak Diunggah

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan promosi kontroversial yang diunggah kafe Holywings belum sempat berlaku lantaran polisi menindak lebih awal.

"Jadi sebelum (promo berlaku) ini terjadi, kami sudah lakukan penindakan sehingga promosi tersebut tidak berjalan,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/6/2022).

Namun, lanjut Budhi, unsur pidana dalam unggahan promosi minuman kafe Holywings ini sudah ada sejak diunggah. Meskipun promo tersebut belum sempat diberlakukan.

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus promosi gratis minuman alkohol di Holywings. (Foto: PMJ News)
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus promosi gratis minuman alkohol di Holywings. (Foto: PMJ News)

"Tindak pidana sudah terjadi karena sudah meng-upload di media sosial. (Unsur pidana) Itu sudah terjadi," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Budhi, pihaknya bergerak untuk mengusut walaupun belum ada laporan yang diterima kepolisian. "Kami sudah berinisiatif untuk menjemput bola sebelum kasus ini ramai, dan kemudian kami langsung bergerak," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan enam orang menjadi tersangka terkait unggahan promosi kafe Holywings mengundang kepada pemilik nama Muhammad dan Maria untuk diberikan minuman beralkohol gratis.

Enam orang berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22) yang berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial tersebut terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT