test

News

Senin, 27 Juni 2022 17:03 WIB

Korlantas Polri: Penindakan Tilang ETLE Berlaku di Jalan Seluruh Indonesia

Editor: Hadi Ismanto

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan. (Foto: PMJ News/Korlantas Polri)

PMJ NEWS - Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut penindakan penilangan berlaku di seluruh ruas jalan umum. Namun, jalan umum yang dimaksud tergantung penilaian wilayah masing-masing, apakah jalan tersebut rawan kecelakaan dan pelanggaran atau tidak.

Penyataan ini disampaikan Korlantas Polri untuk mengklarifikasi terkait penilangan seorang pemotor yang tidak menggunakan helm di Sukuharjo, Jawa Timur yang viral di media sosial.

"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri berlaku di seluruh wilayah Indonesia," ujar Brigjen Aan Suhanan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/6/2022).

"Dan untuk penegakan hukum lalu lintas juga berlaku di seluruh ruas jalan umum yang ada. Untuk sasarannya tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran lalu lintas," sambungnya.

Lebih lanjut Aan juga menjelaskan, kriteria polisi lalu lintas (Polantas) yang bisa menggunakan ETLE Mobile. Salah satunya, anggota yang memiliki handphone yang telah terdaftar IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk bisa mengakses ETLE Mobile.

"Untuk ETLE Mobile yang berbasis HP dilakukan oleh petugas khusus, dengan surat perintah, anggota yang sudah dilatih, HP yang sudah didaftar IMEI-nya dan tentu berseragam polisi lalu lintas. Hanya pada pelanggaran tertentu," tuturnya.

"Prinsipnya (ETLE Mobile ada di) semua jalan umum, sesuai penilaian dari wilayah, mungkin di situ jalur rawan kecelakaan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT