test

Hukrim

Selasa, 28 Juni 2022 13:03 WIB

Tidak Kooperatif, Polisi Akan Jemput Paksa WNA China Kasus Dugaan Rudapaksa

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal China terhadap seorang perempuan berinisial L (30) dan tahapannya sudah naik ke tingkat penyidikan.

“Dalam penyelidikan ini tentunya akan dikembangkan lagi, karena penyidikan dan unsur pidananya sudah terpenuhi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Zulpan menambahkan, pihak kepolisian sudah merespon cepat kasus tersebut dengan menaikkan ke tahap penyidikan. Namun polisi perlu memerlukan kehati-hatian dalam penanganan hukum.

“Saya rasa penanganan Polda Metro Jaya sudah cepat, karena penanganan kepolisian memerlukan ke hati-hatian sesuai hukum,” tambah Zulpan.

“Memang ada tahap-tahap dalam rangka pemanggilan seseorang apalagi sekarang sudah tahap sidik tentunya, responnya sudah cepat sekali,” sambungnya.

Ia menegaskan pihaknya akan melakukan penjemputan paksa apabila terlapor yang sudah tidak hadir dua kali pemanggilan tetap tidak kooperatif.

“Terlapor tidak hadir dua kali artinya kendala terlapor tidak kooperatif, dan nanti kalau sudah tahap sidik bisa jemput paksa,” tandasnya.

BERITA TERKAIT