test

Hukrim

Rabu, 29 Juni 2022 14:22 WIB

Polisi Tangkap DPO Kasus Pengeroyokan di SMA Negeri 70 Jakarta

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Selatan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan. (Foto: PMJ News/Instagram @PolisiJaksel)

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang DPO atas nama Damara Altaf Alawdin alias Mantis. Dia ditangkap terkait kasus pengeroyokan pelajar SMA Negeri 70.

"Sudah ditangkap (pelaku pengeroyokan) SMA 70. Kemarin sudah ditangkap. Sudah tidak ada DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/6/2022).

Kendati begitu, Ridwan belum menjelaskan secara detai terkait tempat dan lokasi penangkapan DPO tersebut. Menurut dia, pelaku buron setelah mengeroyok korban yang juga siswa SMA 70 Jakarta.

"Korbannya adik kelas mereka (pelaku)," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku Mantis yang melakukan pengeroyokan tersebut akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

"(Diancam Pasal) 170, kan bersama-bersama beberapa orang. Tapi dia yang paling dominan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Damara Altaf Alawdin alias Mantis terkait kasus pengeroyokan.

Pria tersebut diburu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan lantara terlibat kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur. Informasi ini disebarkan melalui akun Instagram @PolisiJaksel.

BERITA TERKAIT