test

Hukrim

Senin, 4 Juli 2022 12:03 WIB

Besok, Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejari

Editor: Hadi Ismanto

Doni Salmanan berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara kasus investasi bodong Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Pelimpahan barang bukti dan tersangka ini akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Tercatat setidaknya ada 141 bukti yang akan dilimpahkan.

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti untuk dilakukan tahap 2," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

"Penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," sambungnya

Adapun rincian barang bukti tersebut di antaranya 43 item disita dari Dinan Nurfajrina Fauzan selaku istri Doni Salmanan. Salah satunya yakni satu unit mobil Porsche 911 Carera 4S, satu unit motor merek Kawasaki Ninja H2, dan 1 unit motor merek Kawasaki Ninja ZX 1000 R.

Sementara barang bukti yang disita dari Doni Salmanan sendiri ada berupa dua unit rumah di wilayah Bandung, mobil Lamborghini Huracan dan dan BMW 840i warna abu-abu gelap. Selain itu ada juga sejumlah akun email Doni Salmanan beserta akun YouTube King Doni Salmanan.

"Tahap 2 akan dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022," ucapnya

Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Quotex.

Suami dari Dinan Nurfajrina ini dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT