test

News

Selasa, 5 Juli 2022 14:04 WIB

Siap-siap, 2 Pekan Lagi Masuk Mall dan Perkantoran Harus Sudah Booster

Editor: Ferro Maulana

Jajaran Polsek Senen menggelar vaksininasi Booster di 2 lokasi dan salurkan sembako. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga menjabat Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru bakal diterapkan paling lama dua pekan lagi.

Adapun keputusan pemerintah itu merujuk terhadap hasil Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area public,”ujar Luhut, di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

“Kemudian, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujarnya menambahkan.

Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas diambil lantaran capaian vaksinasi yang masih rendah.

Menurut data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang telah melakukan booster.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran akan diubah jadi vaksinasi booster,” tuturnya.  

“Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," pungkasnya.

 

BERITA TERKAIT