Selasa, 5 Juli 2022 17:47 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi, 2 Pelaku Ditangkap
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kepolisian mengamankan dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Solar itu diangkut memakai mobil boks dan dijual untuk proyek di wilayah Cikarang, Bekasi.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menuturkan, pengungkapan itu berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil boks yang membeli BBM solar bersubsidi.
Adapun polisi yang mendapat laporan menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
"Saat pemeriksaan kendaraan diduga mengangkut minyak solar ditemukan tandon penyimpan BBM solar dari SPBU," ungkap Iman kepada pewarta, Selasa (5/7/2022).
Dari sanalah, polisi langsung meringkus kedua pelaku yang diketahui berinsiial AAZ (22) dan AAL (19) untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan sementara, keduanya sudah melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi selama satu tahun.
"Modus operandi menggunakan tandon memutar ke SPBU-SPBU. Kalau sudah dikirim ke wilayah Cikarang, Bekasi untuk proyek pembangunan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.