test

Hukrim

Rabu, 6 Juli 2022 06:02 WIB

Polisi Bekuk Pembunuh dan Pembuang Mayat Wanita di Kali Krukut Depok

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar saat menggelar perkara kasus pembunuhan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan pelaku pembunuhan seorang perempuan yang mayatnya ditemukan di di Kali Krukut, Kota Depok. Pelaku inisial FR (27) ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan awalnya korban berinisial IM ditemukan pada Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi menduga korban dibunuh sebelum dihanyutkan ke kali.

"Jadi setelah dibuang, mayat ini hanyut ditemukan di Kali Krukut. Dari itu kami melakukan pengembangan dan tertangkap lah pelaku ini," papar Imran di Polres Metro Depok, Selasa (5/7/3022).

"(Pelaku ditangkap Senin) kemarin 4 Juli malam, di wilayah Brebes," sambungnya.

Menurut Imran, pelaku kepada penyidik mengaku nekat membunuh pacarnya lantaran cemburu. Pasalnya, FR sempat melihat chat pesan mesra di ponsel korban dari teman lelakinya.

"Yang bersangkutan ini adalah pacar dari korban. Awal terjadinya cekcok dan pembunuhan itu adalah masalah chat dari seorang laki-laki kepada korban, ada kata 'Sayang kamu di mana?' Nah kebetulan terbaca oleh pelaku," tuturnya.

Terbakar api cemburu, lanjut Imran, pelaku sempat memaksa korban menghubungi si pengirim pesan untuk memastikan. Setelah ditelpon justru dimatikan oleh pengirim dan akhirnya terjadi cekcok mulut.

"Kemudian pelaku memaksa korban untuk menghubungi si pengirim pesan tersebut. Kemudian terjadi cekcok mulut, tersangka mengajak korban ini ke balai atau saung, dan dilakukan pembunuhan," sambungnya

Imran mengungkapkan, pelaku sempat melarikan diri dengan membawa motor korban ke daerah Brebes, Jawa Tengah. Sementara barang-barang korban seperti perhiasan dan posel dibuang ke kali.

"Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membawa motor korban dan kabur ke Brebes. Yang diambil pengakuan pelaku hanya motor dan sudah diamankan di rumah temannya," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Adapun ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT