test

Hukrim

Rabu, 6 Juli 2022 09:07 WIB

Janjian Tawuran di Medsos, Tiga Remaja di Pondok Gede Diciduk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Pondok Gede menggelar perkara kasus tawuran remaja. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan tiga orang remaja yang terlibat tawuran di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita barang bukti senjata tajam.

Adapun ketiga tersangka tersangka di antaranya T, AN dan AADR yang kedapatan menenteng senjata tajam. Sementara satu pelaku lainnya inisial R masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco Simbolon mengatakan aksi tawuran berawal dari saling tantangnya dua kelompok remaja, yakni Kelompok Cemerlang dan kelompok TKBR (Tambung, Kayuringin, Bintara, Rawadas) via media sosial Instagram.

Para pelaku tawuran remaja diamankan Polsek Pondok Gede. (Foto: PMJ News)
Para pelaku tawuran remaja diamankan Polsek Pondok Gede. (Foto: PMJ News)

"Mereka menentukan titik berkumpul untuk melakukan tawuran di Jalan Cemerlang," ujar Kompol Herman kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Herman mengungkapkan, kedua kelompok membawa senjata tajam saat melakukan tawuran. Akibatnya, seorang pemuda mengalami luka pada bagian punggung dan tangan.

"Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang tersangka,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan, lanjut Herman, para pelaku mengaku melakukan aksinya hanya untuk mencari popularitas. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (2) UU Darurat tahun 1951 tentang Membawa, Menguasai Menyimpan Sajam Tanpa Hak.

BERITA TERKAIT