Rabu, 6 Juli 2022 09:07 WIB
Janjian Tawuran di Medsos, Tiga Remaja di Pondok Gede Diciduk Polisi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi mengamankan tiga orang remaja yang terlibat tawuran di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita barang bukti senjata tajam.
Adapun ketiga tersangka tersangka di antaranya T, AN dan AADR yang kedapatan menenteng senjata tajam. Sementara satu pelaku lainnya inisial R masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco Simbolon mengatakan aksi tawuran berawal dari saling tantangnya dua kelompok remaja, yakni Kelompok Cemerlang dan kelompok TKBR (Tambung, Kayuringin, Bintara, Rawadas) via media sosial Instagram.
"Mereka menentukan titik berkumpul untuk melakukan tawuran di Jalan Cemerlang," ujar Kompol Herman kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Herman mengungkapkan, kedua kelompok membawa senjata tajam saat melakukan tawuran. Akibatnya, seorang pemuda mengalami luka pada bagian punggung dan tangan.
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang tersangka,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan, lanjut Herman, para pelaku mengaku melakukan aksinya hanya untuk mencari popularitas. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (2) UU Darurat tahun 1951 tentang Membawa, Menguasai Menyimpan Sajam Tanpa Hak.