test

Hukrim

Rabu, 6 Juli 2022 10:43 WIB

Gasak Motor Tak Terkunci, Empat Pelaku Digiring ke Polsek Pondok Gede

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Pondok Gede menggelar perkara kasus pencurian sepeda motor. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Unit Reskrim Polsek Pondok Gede menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor. Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WF, SR, dan anak di bawah umur DJ.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan para pelaku menjalankan aksinya sebanyak tiga kali, yaitu pada 16 Juni, 22 Juni, dan 23 Juni 2022. Tersangka tangkap pada Kamis (23/6/2022) di Bekasi

"Penangkapan berdasarkan tiga laporan polisi yang kita bisa identifikasi. TKP di wilayah Jatirahayu, Jatiasih, dan Pondok Melati Kota Bekasi," ujar Kompol Herman kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Barang bukti kasus pencurian sepeda motor yang diamankan Polsek Pondok Gede. (Foto: PMJ News)
Barang bukti kasus pencurian sepeda motor yang diamankan Polsek Pondok Gede. (Foto: PMJ News)

Lebih lanjut Herman menjelaskan, modus pencurian yang kerap dilakukan para tersangka dengan mengincar sepeda motor yang tidak dikunci ganda atau stang. Setelah menentukan targetnya, mereka mendorongnya sampai ke rumah.

"Mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor itu dengan mencari motor yang tidak ada kunci ganda, mereka berkeliling. Setelah menemukan target motor yang tidak dikunci stang, mereka mendorongnya dengan di stut hingga sampai di rumahnya," tuturnya.

Saat menjalani pemeriksaan penyidik, lanjut Herman, para pelaku pencuarian mengakui telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali dalam dua bulan terakhir. Mereka kerap beroperasi di seluruh wilayah Bekasi.

"Para pelaku sudah melakukan aksinya empat sampai enam kali pencurian motor di wilayah hukum Kota Bekasi," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun.

BERITA TERKAIT