test

Hukrim

Jumat, 8 Juli 2022 10:44 WIB

Amankan 320 Simpatisan Pelaku Pencabulan, Polisi: Hanya 70 Warga Jombang

Editor: Hadi Ismanto

Suasana proses penangkapan pelaku pencabulan santriwati di Jombang yang dihalangi ratusan simpatisan. (Foto: PMJ News/Polri TV)

PMJ NEWS - Polda Jawa Timur mengamankan ratusan simpatisan yang sempat menghalangi proses penangkapan MSA (42), tersangka kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, sebanyak 320 simpatisan diamankan. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 70 orang yang merupakan warga asli Jombang dan sisanya warga luar.

"Dari 320 orang ini 70-an dari Jombang, sedangkan yang lainnya berasal dari luar Jombang. Dan ada sekitar 40-an anak-anak. Saya juga menyayangkan kenapa anak-anak diikutsertakan," ungkap Nico saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/7/2022) dini hari.

Menurut Nico, penyidik Polres Jombang masih melakukan pemeriksaan dan proses administrasi terhadap ratusan simpatisan tersebut. Dia mengingatkan barang siapa yang menghalangi proses penegakan hukum, dapat dikenakan pidana.

"Seperti yang sekarang ini sudah dijelaskan kita masuk proses hukum dan dihalang-halangi kita ambil semuanya dan kita proses. Sedangkan nanti bagaimana kebijakan selanjutnya dari 320 orang ini tunggu proses pemeriksaan," tuturnya.

Sebelumnya, upaya penjemputan paksa terhadap MSA dilakukan jajaran kepolisian sejak Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 08.00. Ini merupakan langkah kedua setelah pada 5 Juli 2022 polisi gagal menangkap dan membawa MSA.

Selain karena banyaknya simpatisan tersangka yang menghalangi, upaya penyisiran di sekitar pondok pesantren juga tak kunjung membuahkan hasil karena yang bersangkutan bersembunyi.

BERITA TERKAIT