test

Hukrim

Jumat, 8 Juli 2022 21:00 WIB

Geledah Pesantren di Depok Terkait Kasus Pencabulan, Polisi Sita Kasur

Editor: Hadi Ismanto

Petugas memasang garis polisi di lokasi. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah di Depok. Penggeledahan tersebut terkait kasus pencabulan tiga ustadz terhadap sejumlah santriwati.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan penggeledahan pesantren tesebut sesuai dengan hasil gelar perkara dan koordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya benar kita melakukan penggeledahan, pengambilan alat bukti sesuai dengan petunjuk gelar perkara dan hasil koordinasi dengan JPU," ungkap AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/7/2022).

Dari penggeledahan di Pesantren Riyadhul Jannah ini, lanjut Jerry, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti, termasuk kasur yang diduga pelaku mencabuli korban.

Kendati begitu, Jerry belum menjelaskan seceara rinci jumlah barang bukti yang disita penyidik. Dia menyebut hasil penggeledahan itu akan menjadi bukti tambahan dalam melengkapi berkas perkara.

"Itu tempat atau kasur yang digunakan untuk melakukan pembuatan itu (pencabulan). Jadi kasur yang digunakan untuk menyetubuhi anak-anak di ponpes itu," tukasnya.

BERITA TERKAIT