test

Fokus

Sabtu, 9 Juli 2022 13:59 WIB

Dugaan Pencabulan Santriwati, Pelaku Ditahan Hingga Izin Pesantren Dicabut

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi dugaan pencabulan santriwati. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Moch Subchi Al Tsani alias MSAT, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap lima santriwati di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya ditahan di Polda Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan tersangka menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, Mas Pria yang akrab disapa Mas Bechi ini diamankan setelah polisi melakukan pengepungan di ponpes selama belasab jam.

"Pelaku menyerahkan diri. Kami bawa ke Mapolda Jawa Timur," ujar Nico Afinta kepada wartawan, Jumat (8/7/2022) dini hari.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan Mas Bechi hanya menjalani pemeriksaan sidik jari dan pemeriksaan kesehatan di Polda Jatim. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.

Menurut dia, Mas Bechi tiba di Rutan Medaeng sekitar pukul 01.55 WIB dini hari. Saat tiba di Medaeng, tersangka mengenakan topi kupluk dan jaket yang cukup tebal.

"Kami tadi sudah melakukan serangkaian identifikasi, memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar namanya MSA. Kemudian kami periksaan kesehatan, setelah itu membawa yang bersangkutan ke rutan Medaeng," ujar Dirmanto.

Drama Pengepungan Mas Bechi Hingga Akhirnya Serahkan Diri

Proses penangkapan tersangka pencabulan santriwati di Jombang. (Foto: Dok Net)
Proses penangkapan tersangka pencabulan santriwati di Jombang. (Foto: Dok Net)

Sebelum Moch Subchi Al Tsani alias MSAT, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap lima santriwati, Personel gabungan dari Polda Jawa Timur, Polres Jombang dan Satbrimob mengepung Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022) sejak pukul 07.00 WIB.

Selanjutnya ratusan anggota buru sergab dari Satbrimob langsung memaksa masuk ke dalam pondok. Namun rupanya ada sejumlah simpatisan akhirnya berusaha menghalangi aksi petugas.

Bahkan perlawanan itu mengakibatkan seorang anggota Satbrimob Polda Jatim terluka. Berselang beberapa waktu, tim menguasai halaman rumah pengasuh pondok pesantren alias ayah dari Mas Bechi, Kiai Mukhtar.

Polisi kemudian dilaporkan sudah menemukan Mas Bechi di dalam Ponpes. Namun Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi selaku Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah juga berusaha menghalangi polisi agar anaknya tidak dibawa pergi.

Pengasuh Ponpes kemudian berjanji akan mengantar sendiri pelaku ke Mapolda Jatim. Diketahui Kiai Mukhtar menyampaikan pesan itu kepada Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat.

Polisi Sempat Amankan 320 Simpatisan Mas Bechi, 5 Jadi Tersangka

Suasana proses penangkapan pelaku pencabulan santriwati di Jombang yang dihalangi ratusan simpatisan. (Foto: PMJ News/Polri TV)
Suasana proses penangkapan pelaku pencabulan santriwati di Jombang yang dihalangi ratusan simpatisan. (Foto: PMJ News/Polri TV)

Polda Jawa Timur mengamankan ratusan simpatisan yang sempat menghalangi proses penangkapan MSA (42), tersangka kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, sebanyak 320 simpatisan diamankan. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 70 orang yang merupakan warga asli Jombang dan sisanya warga luar.

"Dari 320 orang ini 70-an dari Jombang, sedangkan yang lainnya berasal dari luar Jombang. Dan ada sekitar 40-an anak-anak. Saya juga menyayangkan kenapa anak-anak diikutsertakan," ungkap Nico saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/7/2022) dini hari.

Terpisah, Dirkrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan dari jumlah yang diamankan polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka dinilai telah menghalangi upaya penegakan hukum saat penangkapan Mas Bechi.

"(Ada) 320 yang telah kita amankan, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Satu tersangka yang tanggal 5 juli, kemudian empat tersangka kemarin yang hari kamis," ungkap Totok.

"Rencana siang hari ini kita akan lakukan penahanan terhadap lima tersangka, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah, merintangi proses penyidikan dalam konteks ini adalah saat dilakukan tahap dua," tuturnya.

Totok menambahkan, kelima tersangka dijerat Pasal 19 Undang-Undang 12 Tahun 2022 berkaitan dengan perbuatan mencegah merintangi proses penyidikan. Mereka diancam dengan kurungan 5 tahun penjara

Mas Bechi, Tersangka Pencabukan Santriwati Dijebloskan ke Rutan Medaeng

Tersangka kasus pencabulan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT). (Foto: PMJ/Twitter).
Tersangka kasus pencabulan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT). (Foto: PMJ/Twitter).

Tersangka pencabulan santriwati yang sempat jadi DPO Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi akhirnya ditahan di Rutan Klas 1 Medaeng, pada Jumat (8/7/2022) dini hari.

"Selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk teknis pelimpahan tahap kedua perkara dugaan pencabulan agar segera disidangkan," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.

"Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejati Jawa Timur, tersangka dititipkan ke Rutan Klas 1 Medaeng," sambungnya.

Sebelum dijebloskan ke Rutan Medaeng, tersangka dibawa ke Mapolda Jawa Timur dan menjalani proses sidik jari untuk memastikan tersangka yang dibawa benar MSAT, yang menjadi DPO kasus dugaan pencabulan santriwati.

Mas Bechi, Tersangka Pencabulan Santriwati Terancam 3 Pasal Berlapis

Tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi. (Foto: PMJ News/Twitter).
Tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi. (Foto: PMJ News/Twitter).

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) resmi menjadi tersangka dugaan pelecehan seksualkepada santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur. Dia disangkakan dengan tiga pasal berlapis oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kami secara resmi sudah menerima tahap kedua penyerahan tersangka MSAT dan barang bukti dari Polda Jatim," jelas Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Jaksa Utama Pratama Sofyan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Ditambahkan Sofyan, tersangka juga didakwa pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," urainya.

Buntut Dugaan Pencabulan, Kemenag Cabut Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah

Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. (Foto: PMJ News/Dok Net)

Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Hal ini menyusul adanya dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ungkap Waryono dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).

Menurut Waryono, pencabutan izin ini diambil setelah salah satu pemimpinnya berinisial MSAT menjadi DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Selain itu, pihak pesantren juga dinilai menghalangi proses hukum tersangka.

Lebih lanjut Waryono menuturkan tindak kekerasan seksusal bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ujarnya.

BERITA TERKAIT