test

News

Minggu, 10 Juli 2022 06:06 WIB

Ini Panduan Salat Idul Adha yang Terapkan Prokes dari Pemerintah

Editor: Ferro Maulana

Salat Idul Adha. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha 2022.

Panduan tertulis dalam Surat Edaran Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

"Panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan," terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam siaran persnya, belum lama ini.  

Dalam SE peemrintah itu disebutkan, pelaksanaan salat Idul Adha tetap memperhatikan prokes. Alasannya, sampai sekarang Indonesia masih menghadapi penularan wabah Covid-19.

Penyelenggaraan salat Idul Adha juga harus menyesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masing-masing.

Di samping itu, pengurus atau pengelola masjid harus melakukan sosialisasi dan menerapkan prokes saat penyelenggaraan salat Idul Adha.

Di bawah ini panduan pelaksanaan salat Idul Adha yang dikeluarkan Kemenag:

  1. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Iduladha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam
  2. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan
  3. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah
  4. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Alquran, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah
  5. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Iduladha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing
  6. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala
  7. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

 

BERITA TERKAIT