test

News

Minggu, 10 Juli 2022 11:04 WIB

Ramai Stut Motor Bakal Ditilang, Polisi: Tidak Ada, Justru Harus Ditolong

Editor: Hadi Ismanto

Pengendara sepeda motor melakukan stut atau mendorong motor lain yang mogok. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Dalam beberapa hari terakhir beredar informasi yang menyebutkan bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan stut atau mendorong motor lain akan diberikan sanksi tilang dan denda hingga Rp250 ribu

Menanggapi kabar tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan hal tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan stut motor biasanya dilakukan oleh pengendara yang sedang membantu pemotor lain ketika sepeda motornya mengalami masalah.

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," tegas Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/7/2022).

Sambodo bahkan meminta kepada petugas kepolisian untuk ikut memberikan bantuan kepada pengendara sepeda motor yang sedang mengalami kesulitan di jalan.

"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tukasnya.

BERITA TERKAIT