test

News

Selasa, 12 Juli 2022 14:23 WIB

Kemenhub Tetapkan 16 Bandara Sebagai Pintu Masuk Penerbangan Internasional

Editor: Ferro Maulana

Situasi di Bandara Internasional Soekarno Hatta. (Foto: PMJ News/Hadi).

PMJ NEWS -  Kementerian Perhubungan sudah menetapkan 16 bandara sebagai pintu masuk atau entry point bagi rute penerbangan internasional.

Aturan tersebut berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang.

Kebijakan tersebut tertulis  dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022, yang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dibuat aturan turunannya dalam bentuk SE Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Di kesempatan yang sama, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menekankan, tidak semua 16 bandara itu dapat melayani seluruh rute internasional.

Beberapa di antaranya hanya diperuntukkan untuk kedatangan jemaah haji dari Tanah Suci Makkah.

"Kalau untuk 16 (bandara), lima di antaranya hanya untuk haji. Itu hanya berlaku sampai awal Agustus," terang Adita saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Meski begitu, dirinya belum bisa memerinci lebih lanjut mana saja bandara yang khusus diperuntukkan untuk kepulangan haji.

"Haji itu termasuk Adi Soemarmo, kemudian ada Banda Aceh. Sama beberapa lain lagi di luar Jawa. Saya terus terang tidak terlalu hafal, tapi yang jelas ada lima itu spesial hanya untuk haji. Tidak untuk penerbangan lain," tandasnya.

BERITA TERKAIT