test

News

Rabu, 13 Juli 2022 13:22 WIB

Lusa Jemaah Haji Dipulangkan, Ini Barang Bawaan yang Dilarang

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Jemaah haji. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Jemaah haji Indonesia seluruhnya telah kembali ke hotel di Makkah setelah menyelesaikan fase menginap di Mina. Tahapan selanjutnya para jemaah haji yaitu fase pemulangan dari Makkah ke Indonesia yang akan dimulai pada 15 Juli 2022. Jemaah haji secara bertahap akan kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.

Plh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Wawan Djunaedi mengingatkan kepada para jemaaah haji untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan barang yang akan dan bisa dibawa.

"Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg, kecuali jemaah haji dari embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28kg. Selain itu, jemaah juga membawa tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor," ujar Wawan dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Rabu (13/7/2022).

Wawan menegaskan, pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

"Pemerintah mengimbau kepada jemaah agar mematuhi ketentuan barang bawaan dan segera bersiap-siap untuk dilakukan penimbangan barang bawaan. Mari bahu membahu bersama dengan Pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan terbaik kepada Jemaah Haji," tandas Wawan.

Sesuai ketentuan penerbangan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu:
1.    Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.
2.    Senjata api dan senjata tajam.
3.    Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
4.    Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dsb) dimasukkan kedalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
5.    Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
6.    Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zam-zam kedalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.
7.    Barang bagasi jemaah akan ditimbang oleh petugas dari maskapai di tempat akomodasi masing-masing 2 hari sebelum jadwal kepulangan ke tanah air.

BERITA TERKAIT