test

News

Rabu, 13 Juli 2022 16:23 WIB

Perhatian, Kendaran Belum Uji Emisi Akan Didenda Saat Perpanjang STNK

Editor: Fitriawan Ginting

Uji emisi kendaraan. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Kendaraan lulus uji emisi akan menjadi syarat untuk perpanjang SNK kendaraan bermotor di Jakarta. Motor ataupun mobil yang belum melakukan uji emisi dengan usia kendaraan diatas 3 tahun akan dikenakan denda di akhir tahun 2022 nanti.

"Terkait dendanya yang efisien sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Rabu (13/7/2022).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini sedang menyusun formulasi bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara," ungkap Asep.

Sementara itu, dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun dan Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

BERITA TERKAIT