test

Regional

Rabu, 13 Juli 2022 17:41 WIB

Eksploitasi Anak, Aparat Gabungan Lakukan Olah TKP Sekolah SPI Kota Batu

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Polda Jawa Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di kawasan Bumi Aji Kota Batu, pada Rabu (13/7/2022).

Hal ini dilakukan terkait kasus dugaan eksploitasi ekonomi siswa sekolah dari Polda Bali yang dilimpahkan ke Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan bahwa olah TKP ini dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.

Polda Jatim lakukan olah TKP. (Foto: PMJ News)
Polda Jatim lakukan olah TKP. (Foto: PMJ News)

Kasus ini pertama kali ditangani oleh Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022.

"Olah TKP ini atas limpahan kasus baru terkait SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dari Polda Bali terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap siswa SMA SPI Kota Batu," jelas Kabid Humas kepada pewarta.

"Atas laporan itu JE diduga mempekerjakan anak-anak ini di berbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan di sana serta disuruh melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di sana," imbuhnya.

Lanjut Kabid Humas Polda Jatim, terkait laporan tersebut Polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkas Kombes Pol Dirmanto.

 

 

BERITA TERKAIT