test

Hukrim

Jumat, 15 Juli 2022 17:01 WIB

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, Belasan Tersangka Diamankan

Editor: Ferro Maulana

Pengungkapan kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi. (Foto: Instagram Divisi Humas Polri).

PMJ NEWS -  Bareskrim Polri menggelar keterangan pers pengungkapan kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi, hari ini Jumat (15/07/2022).

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Titipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan ada belasan tersangka dalam kasus kali ini.

Kasus penyalahgunaan elpiji subsidi tersebut yaitu dengan modus operandi mengoplos dengan menyuntikkan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung ukuran yang lebih besar.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, mengatakan tersangka dalam kasus ini diduga menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung yang ukurannya lebih besar dan dijual dengan harga non subsidi.

“Pelaku menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung yang ukurannya lebih besar dan dijual dengan harga non subsidi,” tandasnya.

BERITA TERKAIT