Jumat, 15 Juli 2022 17:01 WIB
Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Subsidi, Belasan Tersangka Diamankan
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Bareskrim Polri menggelar keterangan pers pengungkapan kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi, hari ini Jumat (15/07/2022).
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Titipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan ada belasan tersangka dalam kasus kali ini.
Kasus penyalahgunaan elpiji subsidi tersebut yaitu dengan modus operandi mengoplos dengan menyuntikkan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung ukuran yang lebih besar.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, mengatakan tersangka dalam kasus ini diduga menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung yang ukurannya lebih besar dan dijual dengan harga non subsidi.
“Pelaku menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung yang ukurannya lebih besar dan dijual dengan harga non subsidi,” tandasnya.