test

News

Senin, 18 Juli 2022 08:08 WIB

Diperbaharui Pemerintah, Ini Syarat Terbaru untuk Masuk Mal

Editor: Ferro Maulana

Pusat perbelanjaan atau Mall. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS -  Pemerintah telah memperbaharui syarat masuk mal, dimana pengelola mal mewajibkan pengunjung sudah vaksin booster atau vaksin ketiga.

Syarat tersebut mulai berlaku pada Minggu (17/7/2022) kemarin dan bakal dilakukan perubahan arti status warna di perjalanan menjadi seperti berikut:

1.Hijau: sudah vaksin lengkap + booster atau memiliki hasil antigen negatif dalam 1x24 jam ke belakang atau memiliki hasil PCR negatif dalam 3x24 jam ke belakang

2.Kuning: sudah vaksin lengkap

3.Merah: sudah vaksin 1x atau belum vaksin

4.Hitam: positif covid-19

Dengan perubahan status warna tersebut, berarti tetap melakukan screening dengan melihat status warna hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat menjelaskan pengelola mal tentu mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Mendagri tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.

"Mal mengikuti peraturan saja. Mulai 17 Juli yang masuk ke mal harus sudah booster," ucapnya.

Meski begitu, pihaknya belum mau mengungkapkan terkait jumlah pengunjung turun atau tidak sejak dibelakukannya syarat tersebut.

Hanya saja, Ellen memastikan bahwa mayoritas pengunjung mal rata-rata sudah booster.

"Pengunjung mal umumnya level masyarakat yang sudah dibooster," pungkasnya.

BERITA TERKAIT