test

Kesehatan

Senin, 18 Juli 2022 14:02 WIB

BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Paxloid Sebagai Obat Covid-19

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito beri keterangan. (Foto: PMJ/Dok BPOM).

PMJ NEWS -  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Izin Pengunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Obat Paxlovid tablet salut selaput sebagai obat Covid-19. Sebelumnya, UEA diterbitkan untuk antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022).

Tambahan jenis antivirus untuk penanganan Covid-19 menjadi salah satu alternatif penanganan Covid-19 di Indonesia. Paxlovid merupakan obat terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.

“Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati COVID-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat,” ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dikutip dari keterangan resminya, Senin (18/7/2022).

“Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama 5 hari,” sambungnya.

Berdasarkan hasil kajian terkait dengan keamanannya, pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi. Efek samping yang paling sering dilaporkan pada kelompok yang menerima obat tersebut adalah dysgeusia (gangguan indra perasa) 5,6 persen, diare 3,1 persen, sakit kepala 1,4 persen, dan muntah 1,1 persen.

Hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian hingga 89 persen pada pasien Covid-19 dewasa dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak dirawat di rumah sakit.

"Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal," tambahnya.

BPOM bersama Kementerian Kesehatan mengawasi penggunaan Paxlovid dan obat-obat terapi Covid-19 yang sudah diizinkan penggunaannya di Indonesia dengan melakukan pengawasan dari hulu hingga hilir untuk mencegah peredaran obat secara ilegal.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, hindari mengonsumsi obat-obat ilegal," tandasnya.

BERITA TERKAIT