test

Hukrim

Senin, 18 Juli 2022 15:41 WIB

Tersangka Mafia Tanah Tambah Jadi 30 Orang, 13 Pegawai BPN

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya dalam kasus mafia tanah saat ini telah menetapkan 30 orang menjadi tersangka, yang 13 orang diantaranya merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada 30 tersangka yang saat ini kami tetapkan, diantaranya sebagian besar telah adalah ditahan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (18/7/2022).

Dari 13 orang pegawai BPN yang ditetapkan sebagai tersangka, 6 orang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) dan 7 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Yang meliputi 13 orang pegawai BPN, yang terdiri atas 6 pegawai tidak tetap, dan 7 ASN,” ungkapnya.

Tersangka lain dalam kasus ini yaitu 2 orang yang merupakan ASN pemerintahan, 2 orang Kepala Desa, 1 orang dari jasa perbankan, dan 12 orang yang berasal dari masyarakat sipil.

“Dari 30 orang tersangka yang diamankan 25 orang dan lima orang tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Pengungkapan kasus mafia tanah tersebut telah memakan korban sebanyak 12 orang yang berasal dari berbagai kalangan.

“Terdapat 12 korban dari mafia tanah ini dimulai dari aset-aset pemerintah, badan hukum, dan perorangan. Masih banyak masyarakat yang saat ini kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah ini,” tandasnya.

BERITA TERKAIT