test

News

Selasa, 19 Juli 2022 11:22 WIB

Sore Sampai Malam, Rekayasa Lalin di Bunderan HI Berlaku Permanen

Editor: Ferro Maulana

Rekayasa Lalu Lintas. (Foto: PMJ/Gtg/Ilustrasi).

PMJ NEWS -  Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan kebijakan rekayasa lalu lintas (lalin) di Bundaran Hotel Indonesia berlaku permanen.

Adapun kebijakan tersebut berlaku setiap pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

"Dalam upaya meningkatkan kinerja lalu lintas di kota Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan secara permanen rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia," demikian melansir akun Twitter @DKIJakarta, Selasa (19/7/2022).

Pihak Dishub pun mengimbau pengguna jalan agar bisa menyesuaikan pengaturan rambu lalu lintas.

Sementara, bentuk rekayasa yang berlaku yakni lalu lintas dari Selatan yang akan menuju ke timur dialihkan melalui Jalan MH Thamrin. Selanjutnya, putar balik di Bundaran Patung Kuda atau di depan Kemenhub.

Sedangkan, lalu lintas dari Timur yang akan menuju ke barat atau utara dialihkan belok kiri melalui Jalan Jenderal Sudirman. Lalu, putar balik di landmark kolong Sudirman, Jalan Galunggung belok kiri ke Kuningan BNI Jalan Jenderal Sudirman dan seterusnya.

Menurut Dishub, selama rekayasa lalu lintas berlaku, menuai hasil positif dalam arus kendaraan. Sementara, untuk volume lalu lintas dua arah semula 40.662 spm meningkat menjadi 46.249 spm.

Lalu, tingkat kejenuhan semula 0,55 menurun menjadi 0,46 atau menurun 16 persen. Dan, peluang antrian semula 7 sampai 16 persrn menurun menjadi 5 sampai 11 persen.

BERITA TERKAIT