test

News

Kamis, 21 Juli 2022 11:24 WIB

Seluruh Jemaah Haji Harus Tes Antigen Saat Tiba di Tanah Air

Editor: Ferro Maulana

Jemaah haji. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan tambahan untuk pengawasan kedatangan jemaah haji di Tanah Air.

Aturan itu menggantikan peraturan sebelumnya yang hanya menerapkan tes antigen acak bagi jemaah haji Indonesia.

"Ketentuan pemeriksaan skrining antigen Covid-19 yang semula secara acak dilakukan terhadap 10 persen dari jumlah jemaah haji setiap kloter. Sekarang menjadi dilakukan terhadap seluruh jemaah haji yang kembali ke Indonesia," tutur Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, Kamis (21/7/2022).

Masih dari keterangan Maxi, penerbitan ketentuan tambahan tersebut berdasarkan arahan Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Ketentuan sudah berjalan pelaksanaannya di setiap pintu masuk internasional (debarkasi) sesuai ketentuan dalam Surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.03.04/C/3454/2022 tertanggal 15 Juli 2022.

Sementara itu, tambahan ini diterbitkan pada Rabu (20/7/2022) Ketentuan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan di seluruh Indonesia.

BERITA TERKAIT