test

Hukrim

Kamis, 21 Juli 2022 22:01 WIB

Nekat Edarkan Ganja di Serang, Karyawan Koperasi Diringkus Polisi

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi pengungkapan kasus narkoba. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Penghasilan tidak bisa menutupi kebutuhan keluarga CA (28) yang merupakan karyawan Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) nekat nyambi berjualan narkoba jenis ganja.

Tersangka warga Desa Bongos, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat ini dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Serang di pinggir Jalan Ki Ajurum, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Senin (18/07/2022).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan oknum karyawan Kosipa ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana bergerak cepat untuk melakukan pendalaman informasi.

"Berbekal dari laporan tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pendalaman informasi," ungkap Yudha pada Kamis (21/07/2022).

Barang bukti narkoba diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti narkoba diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Setelah mengetahui identitas tersangka, Tim Satresnarkoba melakukan undercover buyer (penyamaran) dengan menghubungi tersangka berpura-pura sebagai pengguna ganja.

"Setelah waktu dan tempat ditentukan, petugas segera bergerak ke lokasi setelah transaksi dilakukan, tersangka langsung diamankan," kata Yuda didampingi Kasat Resnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Dalam penggeledahan petugas mengamankan barang bukti delapan paket ganja seberat 93,1 gram yang disimpan dalam tas cangklek milik tersangka.

"Tersangka berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Yudha Satria.

Sementara itu, AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa motif tersangka nyambil berjualan ganja lantaran persoalan ekonomi.

Tersangka yang memiliki satu orang anak ini mengaku pendapatan sebagai bank keliling tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.

"Motifnya karena ekonomi tersangka berjualan ganja karena untuk menambah kebutuhan keluarga. Selain mendapat keuntungan, tersangka juga bisa mengkonsumsi ganja secara gratis," tambah Michael.

Terkait ganja yang diamankan, lanjut Michael, tersangka membeli dari bandar yang ditemui di wilayah Jakarta Barat. Tersangka mengakui baru dua kali membeli ganja dan menjualnya kembali di wilayah Kota Serang.

Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1)  Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT