test

Hukrim

Senin, 25 Juli 2022 10:42 WIB

Ganja Disimpan di Kaleng Biskuit, 2 Pengedar Langsung Diringkus

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Penangkapan pelaku kasus narkoba. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Polisi meringkus dua pengedar ganja di wilayah Bogor. Salah satu pelaku yang ditangkap menyimpan ganja tersebut di dalam kotak biskuit.

"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan satu bungkus sedang 32,36 gram ganja dibungkus kertas warna cokelat di dalam kotak biskuit," ujar Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto, Minggu (24/7/2022).

Agus menuturkan, pihak kpeolisian awalnya menangkap salah satu pengedar ganja berinisial AG (37) di kawasan Kemang pada Selasa (19/7/2022). AG mengaku kepada polisi bahwa sejumlah ganja miliknya telah diberikan kepada seseorang di Kecamatan Bogor Barat berinisial WA (37).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari AG, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap WA beserta 10 bungkus kecil ganja.

"Dilakukan penangkapan tersangka WA dan ditemukan 10 bungkus kecil ganja disimpan saku jaket yang digantung dalam kamar," tambahnya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT