test

News

Senin, 25 Juli 2022 11:42 WIB

UU TPKS Jadi Wujud Negara Hadir Untuk Korban Kekerasan Seksual

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. (Foto: PMJ/Dok PPPA).

PMJ NEWS -  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022 merupakan wujud kehadiran Negara dalam upaya melindungi dan memenuhi hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

“UU ini merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual karena dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dengan mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual,” ujar Menteri PPPA dikutip dari laman Kementerian PPPA, Senin (25/7/2022).

Pengesahan UU TPKS, tutur Menteri PPPA, sejalan dengan salah satu prioritas Presiden Joko Widodo kepada KemenPPPA, yaitu penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Korban dan Negara mengalami dampak luar biasa akibat TPKS yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik. Oleh karena itu, peraturan komprehensif yang mengatur tentang kekerasan seksual menjadi sangat dibutuhkan,” paparnya.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menambahkan, tidak hanya pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, UU TPKS juga mengatur mengenai pencegahan melalui partisipasi masyarakat.

“Kita harus mendorong adanya partisipasi publik, partisipasi masyarakat, terutama partisipasi keluarga untuk memastikan pencegahan bisa dilaksanakan secara masif. Oleh karena itu, organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan, jaringan masyarakat, dan Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya sosialisasi dan diseminasi, sehingga masyarakat dapat memahami esensi UU ini,” jelasnya

BERITA TERKAIT