test

News

Senin, 25 Juli 2022 13:24 WIB

Tertib Lalin dan Cegah Kecelakaan, Korlantas Edukasi Pengemudi Truk BBM

Editor: Ferro Maulana

Pengemudi truk BBM. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Pasca peristiwa truk tangki mengalami kecelakaan maut di kawasan Cibubur, belum lama ini Korlantas Polri melakukan sosialiasi terhadap pengendara angkutan besar untuk tertib berlalu lintas.

Salah satu wilayah yang menggelar sosialisasi tersebut yaitu Tegal, Jawa Tengah.

Satlantas Polres Tegal melaksanakan kegiatan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan agar memahami lalu lintas, khususnya pengendara.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Tegal, Ipda Pana Wiryasa menerangkan kegiatan itu sebagai langkah kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas.

Di sampong itu, pihak Korlantas juga melakukan edukasi terhadap kalangan pengemudi khususnya yang membawa mobil tangki seperti BBM.

"Kegiatan ini dilakukan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta menggunakan kecepatan yang wajar sesuai rambu batas kecepatan jalanmya. Karena mobil tangki bermuatan berat dapat mudah terbakar," terang Pana, Senin (25/7/2022).

Adapun setiap jalan memiliki batas kecepatan maksimal yang ditetapkan secara nasional. Kecepatan paling tinggi diatur untuk empat jenis jalan.

Antara lain, jalan bebas hambatan, jalan antarkota, jalan kawasan perkotaan dan yang terkahir pada jalan di kawasan pemukiman.

Sementara,  jalan bebas hambatan diatur batas kecepatan paling tinggi yaitu 100 kilometer per jam. Sedangkan paling rendah 60 km per jam. Kemudian, untuk jalan di kawasan pemukiman memiliki kecepatan maksimal 30 km per jam.

BERITA TERKAIT