test

Hukrim

Senin, 25 Juli 2022 18:24 WIB

KPK Eksekusi Terpidana Suap Proyek Kabupaten Langkat

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana pemberi suap kepada tersangka Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) dalam dugaan korupsi proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Langkat.

"Jaksa Eksekutor Medi Iskandar Zulkarnain, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan terpidana Muara Perangin-angin," ungkap Plt Juru BIcara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Lebih lanjut Ali mengatakan, terpidana Muara Perangin-angin akan menjalani masa pidana badan di Lapas Kelas I Medan selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan selama proses penyidikan.

"Selain itu, terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp200 juta," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat lima tersangka lain seperti Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Terbit Rencana diduga menerima suap Rp786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.

BERITA TERKAIT