test

News

Selasa, 26 Juli 2022 10:22 WIB

Astaga, ACT Gunakan Dana Korban Lion Air untuk Koperasi 212 Sampai 10 M

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf beri keterangan. (Foto; PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri menyampaikan hasil temuan dari penyelidikan terhadap yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menggunakan dana donasi korban pesawat Lion Air dari Boeing. ACT menggunakan dana tersebut untuk koperasi syariah 212 mencapai Rp10 miliar.

"Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah: adanya pengadaan armada truk kurang lebih Rp 2 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar," ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

"Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar)," sambungnya.

Bareskrim Polri juga menemukan penyelewengan dana yang dilakuan ACT untuk menggaji pengurus ACT. Bareskrim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak dana-dana tersebut.

"Kemudian selain itu, digunakan untuk gaji para pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, yaitu akan dilakukan audit pada ACT, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut," jelasnya.

BERITA TERKAIT